19 Anggota Polda Lampung Diberhentikan, Termasuk Oknum Polisi Perampas Mobil

ilustrasi penangkapan, PERISAIHUKUM.ID

Jakarta, PERISAIHUKUM.ID – Oknum Pasukan Pengendalian Massa (Dalmas) Sat Samapta Polresta Bandar Lampung resmi diberhentikan, diketahui oknum tersebut berpangkat dan bernama Bripka Irfan Setiawan, Senin (01/11/2021).
Ia ditetapkan sebagai tersangka usai merampas mobil Toyota Yaris milik mahasiswa Waykanan, pada 10 Oktober 2021 lalu.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di lapangan Mapolresta Bandar Lampung.

Diketahui sejak Januari sampai hari ini, tercatat 19 anggota polisi di Polda Lampung yang diberhentikam secara tidak hormat (PTDH).

“Tes urine Bripka IS hasilnya positif (narkoba). Masih kita kembangkan lebih lanjut, dari mana barang itu didapat,” kata Irjen Pol Hendro.

Hendro juga menyampaikan, anggota Polri yang tidak menjalankan tugas, pokok dan fung Polri akan dihukum sesuai pelanggaran yang dilakukan.

“Saya tidak ragu menindak tegas anggota yang tidak menjalankan aturan,” terangnya.

Menurutnya, PTDH dilakukan agar institusi atau organisasi dapat berjalan dengan baik sesuai hukum yang berlaku.

“Untuk yang sudah menjalankan tugas dengan baik, terima kasih karena sudah melayani masyarakat Lampung,”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *